PN Jaksel Terima Berkas, Ferdy Sambo Cs Siap Disidangkan | Katadata Indonesia

2022-10-10 16,725

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengirimkan surat pelimpahan tahap II milik Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 10 Oktober 2022. Pelimpahan dari penyidik Polri ke jaksa penuntun umum (JPU) berupa tersangka dan barang bukti untuk kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Selain itu, Kejari Jaksel juga menyiapkan surat dakwaan untuk 11 terdakwa agar bisa segera disidangkan di pengadilan.

Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu memastikan jadwal sidang kasus akan keluar hari ini, yang akan jatuh seminggu setelah penunjukkan majelis hakim. Jadwal sidang yang akan digelar secara terbuka di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, dapat dilihat di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

“Sidangnya akan terbuka untuk umum. Nanti boleh diliput, karena ruang sidang kita tidak besar, di selasar akan kami sediakan monitor agar masyarakat dan rekan-rekan media bisa meliputnya,” terang Ketua PN Jaksel Saut Maruli.

Sementara pihak PN Jaksel juga telah berkordinasi dengan pihak pengamanan untuk jalannnya sidang yang akan bergulir.

“Sampai dengan hari ini kami telah membuat rencana pengamanan setidaknya nanti ada 170 personil yang kami turunkan dan kami dibantu oleh Polda Metro Jaya,” tambah Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam.